MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO - Tim Lakid dari Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim Polda Sumsel, berhasil menangkap H (44) warga Desa Muara Siban, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam, karena mencuri uang sebesar Rp 2,7 juta di Toko Noviani, Kelurahan Pasar Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Selasa (19/3).
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM, melalui Kapolsek Lawang KidulIptu KMS Erwin, SH, MH, menjelaskan bahwa uang milik korban yang diambil oleh pelaku berasal dari laci meja yang terdapat di ruko milik korban.
Saat kejadian, korban sedang berada di dapur toko dan mendengar suara laci meja ditutup. Setelah mendengar suara tersebut, korban langsung bergegas kedepan dan melihat pelaku sedang berada di tempat tersebut. Namun, pelaku langsung melarikan diri. Setelah diperiksa didalam laci ternyata uang miliknya telah hilang dan langsung melapor ke Polsek Lawang Kidul.
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Subsidi Sayur-sayuran
BACA JUGA:Bacabup Maju Jalur Independen Harus Dapatkan 38.567 Dukungan
Setelah korban melaporkan, pihaknya segera melakukan penyelidikan dengan menurunkan Tim Lakid Polsek Lawang Kidul, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul, Ipda Ahmad Bella.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, akhirnya keberadaan pelaku berhasil diketahui dan langsung dilakukan penangkapan yang saat ini telah diamankan bersama barang bukti uang sebesar Rp2,7 juta ke Polsek Lawang Kidul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Atas perbuatan tersebut tersangka akan
dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," jelas Erwin, Rabu (20/3).(ozi)