Kemudian, satu buah jarum, satu buah pirek kaca, satu buah cotton buds, satu buah skop plastik, satu unit handphone warna hitam merk vivo berikut SimCard.
Serta, satu unit sepeda motor merk honda beat warna putih biru dengan plat nopol BG-3032-TAA.
"Setelah kami dalami ternyata pelaku ini adalah pengedar narkoba," tutupnya.
Sebelumnya, pelaku yang merupakan pengangguran ini diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Muara Kuang.
Kapolsek Muara Kuang, IPTU Alimin, melalui Kanit Reskrim, AIPDA Efri Juliansyah mengatakan, pria yang diamankan itu bernama Kadri (27).
BACA JUGA:Ukur Lahan Bangunan Masjid Agung
Pria pengangguran yang diamankan tersebut, merupakan warga Dusun II RT 03 Desa Serikembang Kecamatan Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolsek Muara Kuang, IPTU Alimin, melalui Kanit Reskrim, AIPDA Efri Juliansyah menjelaskan, penangkapan dilakukan 21 Maret 2024 sekitar pukul 20.30 WIB.
Penangkapan oleh Unit Reskrim Polsek Muara Kuang ini, berawal dari patroli yang dilakukan pada malam hari, untuk mengantisipasi kejadian 3C di wilayah hukum Polsek Muara Kuang.
"Anggota Unit Reskrim Polsek Muara Kuang langsung melakukan patroli di daerah rawan 3C," ungkapnya, Jumat, 22 Maret 2024.
Kemudian, di perjalanan di Jalan Desa Serikembang menuju BRK tepatnya di Desa Serikembang Kecamatan Muara Kuang, ada seorang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor.
Kemudian, anggota Polsek Muara Kuang memberhentikan sepeda motor tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan badan, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau bersarung kulit warna coklat," jelasnya.
BACA JUGA:Lapas Terima kunjungan TP PK Muara Enim
Pisau ini memiliki panjang lebih kurang 25 centimeter, yang diselipkan dibalik baju di pinggang bagian belakang.
Dan dari sepeda motor pelaku, petugas juga menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 paket.