"Kami juga mengamankan alat hisap sabu-sabu," ujarnya.
Kemudian, setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, pelaku mengakui barang bukti senjata tajam dan narkotika jenis sabu-sabu tersebut miliknya.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Muara Kuang," pungkasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau bersarung kulit warna coklat panjang lebih kurang 25 cm.
Lalu, 10 paket narkotika jenis sabu-sabu. Alat hisap narkotika jenis sabu-sabu, satu unit sepeda motor Honda Beat warna Putih Biru Nomor Polisi BG 3032 TAA.
Pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU RI No 12 Tahun 1951.(sumeks.co)
Kategori :