OGAN ILIR, ENIMEKSPRES.CO, - Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, berhasil menangkap salah satu target operasi penyalahgunaan narkoba pada masa Operasi Pekat Musi 2024.
Adapun identitas pelaku yang berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Ogan Ilir bernama Kadri alias Kad (27), seorang pengangguran warga Dusun II RT 03 Desa Serikembang Kecamatan Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kasat Narkoba, AKP Dismin Hayadi mengungkapkan, penangkapan dilakukan berdasarkan LP-A/12/III/2024/Sumsel/SPKT Polres OI/Narkoba, tanggal 21 Maret 2024.
"Pelaku diamankan saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Desa Serikembang Kecamatan Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir," terangnya, Sabtu, 23 Maret 2024.
Dijelaskan Dismin, pada Kamis malam, 21 Maret 2024, sekitar pukul 19.30 WIB, saat Unit 2 Satres Narkoba Polres Ogan Ilir melakukan penyelidikan di wilayah hukum Polsek Kecamatan Muara Kuang, mendapat telepon dari Kanit Reskrim Polsek Muara Kuang yang sedang melakukan patroli pada malam hari.
BACA JUGA:Penjambret Mahasiswi Unsri Tertangkap Setelah 4 Tahun Buron
Informasi tersebut menyebutkan, bahwa di Jalan Desa Serikembang menuju BRK tepatnya di Desa Serikembang Kecamatan Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir, ada diduga seorang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih biru yang mencurigakan.
Kemudian, anggota Polsek Muara Kuang membuntuti terduga sambil menunggu anggota Satres Narkoba, dan sekitar pukul 20.30 WIB, saat anggota Satres Narkoba datang, kemudian secara bersama-sama mengejar dan memberhentikan sepeda motor tersebut.
"Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap terduga seorang laki-laki yang dicurigai tersebut," jelasnya.
Dan setelah dilakukan pemeriksaan badan oleh petugas, ditemukan barang bukti 10 paket diduga sabu di dalam botol plastik.
Terduga pelaku pun mengakui ke semua barang bukti tersebut adalah miliknya sendiri, saat diinterogasi petugas.
BACA JUGA:Tenaga Honorer Sambut Baik Rencana Tes PPPK Formalitas
Selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Ogan Ilir, untuk dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku.
Adapun barang bukti yang diamankan, 10 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,42 gram di dalam bekas botol plastik.
Lalu, satu buah bong atau alat hisap sabu, satu buah kotak plastik putih yang di dalamnya berisikan dua buah potongan pipet plastik.