MUARA ENIM, KORANENIMEKSPRES.COM - Pemprov Sumsel Bersama BPJS Ketenagakerjaan Berikan Penghargaan Paritrana Award 2024 untuk 8 Kategori yang ada di wilayah Provinsi Sumsel.
Delapan kategori tersebut diantaranya adalah kategori pemerintah kabupaten/kota, kategori badan usaha sektor keuangan, kategori badan usaha sektor perdagangan dan jasa, serta kategori pemerintah desa/kelurahan.
“Kegiatan Paritrana Award 2024 ini merupakan ajang penghargaan yang diberikan oleh Presiden RI kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan pelaku usaha yang mendukung penuh pelaksanaan Jaminan sosial ketenagakerjaan,” terang Ruszian Dedy, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan cabang Muara Enim, kemarin.
“Kegiatan penghargaan Paritrana ini juga untuk meningkatkan kesadaran dan keterlibatan pemerintah daerah dan desa. Dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja rentan” papar Ruszian Dedy.
BACA JUGA:Tenaga Honorer Juga Dapat THR
BACA JUGA:Popularitas Tinggi, Jika Diperintah Partai H Nurul Aman Siap Nyalon Bupati
Ruszian Dedy menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarkat Indonesia. Terlebih lagi setiap orang yang bekerja mungkin akan menghadapi resiko yang terjadi. Resiko yang dimaksud adalah kecelakaan kerja, hari tua hingga meninggal dunia. Dengan adanya jaminan sosial ini para pekerja tidak perlu khawatir dalam bekerja karena akan ditanggung oleh BPJS Ketengakerjaan.
“Kami berterima kasih kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha yang selalu mendukung kegiatan perlindungan kepada seluruh pekerja, agar terhindar dari resiko yang mungkin terjadi saat mereka bekerja” tambahan Ruszian Dedy.
Sementara itu, Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni mengatakan dengan adanya Paritrana Award ini diharapkan dapat meningkatkan Kepatuhan dan Kepedulian Pemberi Kerja Badan Usaha terhadap peraturan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kepedulian dalam memberikan perlindungan bagi Pekerja Rentan dilingkungan sekitar.
“Ini kita harapkan dapat memacu semangat untuk melindungi para pekerja formal maupun informal," kata Agus Fatoni,(@al)