JAKARTA, - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, menjadi Undang Undang (UU).
Dengan pengesahan UU Desa tersebut, maka masa jabatan Kades resmi jadi 8 tahun.
Pengesahan itu dilakukan pada saat sidang rapat paripurna yang dilakukan di DPR RI pada Kamis 28 Maret 2024.
"Apakah RUU tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan jadi undang-undang?" tanya Ketua DPR Puan Maharani kepada anggota dewan yang hadir.
BACA JUGA:Penjualan Tiket KA Lebaran Tembus 1.9 Juta Kursi
BACA JUGA:Jakarta Resmi Tidak Lagi Jadi Daerah Khusus Ibukota
"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.
Hadir dalam sidang tersebut sebagak perwakilan pemerintah yaitu Mendagri Tito Karnavian.
Diketahui, salah satu poin penting yang dibahas dalam UU ini yaitu tentang masa jabatan Kepala Desa atau Kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode.
Baleg DPR telah menyepakati Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam rapat Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI bersama Mendagri, Senin, 5 Februari 2024.(disway.id)
BACA JUGA:Penjualan Tiket KA Lebaran Tembus 1.9 Juta Kursi
BACA JUGA:Jakarta Resmi Tidak Lagi Jadi Daerah Khusus Ibukota