"Lalu, tersangka pulang dan mengambil senjata tajam jenis parang dan mengajak tersangka Kocot untuk menghabisi korban," katanya.
Pulang dari acara orgen tunggal, kedua tersangka menghadang korban di jalan yang saat itu mengendarai sepeda motor berboncengan.
"Tapi saat dihadang, korban tidak mau berhenti, maka oleh tersangka Hendra langsung mengibaskan senjata tajam ke arah korban dan mengenai leher korban sebanyak 2 kali," jelasnya.
Saat korban terjatuh, kedua tersangka bersama-sama kembali membacok tubuh korban dengan menggunakan senjata tajam. Sehingga akhirnya membuat korban meninggal dunia.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 340 KHUP atau Pasal 170 ayat (2) ke-3.
"Dengan ancaman pidana penjara mati atau penjara seumur hidup," tutupnya. (*/sumeks.co)