Seperti halnya soal tanda tangan, Arif juga heran mengapa soal penarikan permohonan dipersoalkan di medsos.
Ia memang sempat menarik permohonan itu. Penyebabnya hanya satu: malu!
Itu karena kiriman berkas permohonannya tidak kunjung sampai ke MK. Panitera terus menanyakan ke Arif. Hampir tiap jam. Sampai menjelang hari sidang.
''Kalau sampai permohonan itu ditolak saya malu. Hanya gara-gara berkas telat. Kok seperti tidak serius,'' katanya. Lebih baik ditarik daripada ditolak.
Setelah penarikan itu Arif bertemu Almas. ''Ternyata Almas tidak mau permohonannya ditarik. Biar saja. Kalah ya sudah,'' ujar Arif menirukan kata-kata kliennya. Almas adalah mahasiswa hukum semester akhir Universitas Surakarta.
Arif pun memeriksa kembali surat kuasa. Ternyata memang tidak ada klausul pengacara boleh melakukan penarikan permohonan. Maka penarikan itu ia batalkan.
Boleh begitu?
''Tidak ada yang dilanggar,'' ujar Arif. ''Semua hakim dan pengacara paham soal seperti itu,'' katanya.