Jokowi Teken UU Desa, Kades Bisa Jabat 16 Tahun

Jumat 03 May 2024 - 04:55 WIB
Reporter : Al-Azhar
Editor : Tedy

9). Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap

10) Berbadan Sehat

11). Tidak pernah sebagai kepala desa selama dua kali masa jabatan

12). Syarat lain yang diatur dalam peraturan daerah kabupaten/kota.(disway.id)

 

Kategori :