Syaifullah menerangkan, kedatangan masyarakat untuk memasang patok-patok batas lahan yang diserobot oleh PTBA dan PT BSP, pihaknya juga memasang spanduk empat ratus lahan yang mempunyai surat SPPHT yang belum dibebaskan oleh PTBA dan PT BSP.
BACA JUGA:Inilah Danau Terluas dan Terdalam di Indonesia? Ada Juga Danau Memiliki Kisah Paling Misterius
BACA JUGA:Dessy Puspa Asni Resmi Maju Pilbup Muara Enim 2024-2029, Sudah Serahkan Berkas Persyaratan ke PAN
"Berdasarkan hasil notulen rapat di Kantor Camat kemarin tidak akan ada aktifitas dilahan masyarakat, sebelum ada keputusan namun itu semua diingkari oleh PT BSP dan PTBA," jelasnya.
Sekretaris Perusahaan PTBA Niko Chandra, menyampaikan bahwa PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan PT Bumi Sawindo Permai (PT BSP) dalam melakukan kegiatannya senantiasa mengacu kepada peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Tak hanya itu saja, Kegiatan operasional dan penyelesaian hak atas tanah juga diungkapkan.
PT BSP memang pemegang hak atas tanah yang sah dibuktikan dengan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 1994 yang diterbitkan oleh Badan Usaha Pertanahan.
Kemudian, pembersihan lahan dilakukan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) pada wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Banko Barat di atas lahan yang telah memiliki bukti kepemilikan hak berupa Sertifikat HGU Nomor 2 Tahun 1994 atas nama PT Bumi Sawindo Permai, yang termasuk dalam wilayah administratif Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.
PTBA telah melakukan penyelesaian hak atas tanah dengan PT BSP melalui perjanjian pemanfaatan lahan sementara.
Selanjutnya, pembukaan lahan dalam rangka menjaga pasokan batu bara untuk ketahanan energi nasional dilakukan PTBA dengan melibatkan unsur Pengamanan Objek Vital Nasional, TNi, Kepolisian, dan pemerintah daerah setempat.
Mediasi telah dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada 2022-2023.
BACA JUGA:Hotel dan Bus di Mekah Siap Layani Jamaah Haji dari Indonesia
PTBA dan PT BSP terbuka untuk melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna mencapai solusi yang dimungkinkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)