Baleho Cabup-Cawabup Melanggar Perda

Rabu 15 May 2024 - 10:55 WIB
Reporter : Ozzi
Editor : Muklis

Apalagi untuk saat ini, kata Musadeq, belum memasuki tahapan Pilkada atau kampanye belum dimulai, oleh sebab itu bila ada baleho, poster, spanduk  sudah melanggar perda.

"Namun jika nanti telah memasuki tahapan masa kampanye, ada titik-titik lokasi tertentu yang diperbolehkan untuk sosialisasi cabup dan cawabup tentunya sesuai arahan Bawaslu," ujarnya.

Sementara sampai saat ini, pihaknya masih melakukan inventarisir terhadap baliho para kandiat bakal calon yang mulai bermunculan tersebut. 

BACA JUGA:Pengusaha Muda Yayan Suhendri Ambil Formulir Cabup di PAN-PDIP

BACA JUGA:Melanjutkan Pengabdian Cabup H Nurul Aman (HNA) Daftar ke PDIP dan Golkar

Seperti kawasan GOR Pancasila,  simpang Jembatan Enim, Taman, persimpngan akses ruas jalan pemukiman dan sebelum perlintasan rel kereta api serta batang-batang pohon.

"Sampai saat ini kita belum melakukan penertiban baleho atau poster cabup dan cawabup mensosialisasikan diri. Namun kita  terus memantau dan menginventarisir baleho-baleho yang dipasang dilokasi bukan pada tempatnya," pungkasnya.(ozi)

Kategori :