Terkait pengisian kekosongan jabatan kepala daerah ini, kata dia, akan sangat tergantung pada Keputusan Menteri Dalam Negeri.
BACA JUGA:Kajian Empirik dalam Proses Pilkada Kabupaten Muara Enim
Tenggat waktu 40 hari dianggap cukup bagi Mendagri untuk menunjuk Pj Bupati baru.
"Selama pengganti Pj baru belum dilantik untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, apakah akan ditunjuk PLH atau tetap dijalankan oleh Pj lama sampai batas akhir tanggal 26 Agustus 2024, sepenuhnya menjadi kewenangan Menteri Dalam Negeri," tutupnya.(ozi)
Kategori :