Hewan-hewan yang dikurbankan itu adalah hak setiap orang yang membutuhkannya sehingga tidak boleh diperjualbelikan.
Meskipun cuma kulit hewan tersebut tetap tidak boleh diperjualbelikan.
7. Memberi Upah Penyembelih Daging Kurban
BACA JUGA:Kenapa Jamaah Haji dan Umroh Sering Tersesat di Masjid Nabawi Madinah? Tips Jitu Agar Tak Tersesat
Jika kita tidak bisa menyembelih hewan qurban itu sendiri, boleh kita meminta bantuan orang lain.
karena tidak semua orang bisa untuk menyembelih hewan kurban tersebut.
Islam memperbolehkan untuk membantu orang dalam hal penyembelihan hewan kurban.
Dan juga islam memberikan aturan agar tidak memberikan upah daging kurban kepada penyembelih.
BACA JUGA:Hotel dan Bus di Mekah Siap Layani Jamaah Haji dari Indonesia
Lebih bagus lagi jika uang upah itu tersendiri dari uang penyembelih.
8. Menggagalkan Hewan yang Diqurbankan
Jika orang sudah memberikan hewan kurban umtuk dikurbankan kemudian mengambilnya kembali, ini dilarang oleh islam.
Karena kurban adalah suatu bentuk ibadah kita kepada allah, jika dia menggagalkan hewan qurban sama saja dia menggagalkan ibadahnya kepada allah.
9. Salah Membagikan Daging Kurban
BACA JUGA:Info Penting Bagi Calon Jamaah Haji 2024