Kegiatan ini, lanjut Rizali, tentunya sudah sesuai prosedur yang berlaku dan telah mendapatkan izin serta memenuhi azas legalitas, melalui Berita Acara Tim Penilai Kinerja Kabupaten Muara Enim (Baperjakat) tanggal 20 Januari 2024 Nomor : BA/01/TPK/2024 dan Nomor : BA/02/TPK/2024 dan Surat Bupati Muara Enim Tanggal 25 Januari 2024 Nomor : 821.2/085BKPSDM-2/2024 hal Pelantikan Pejabat di Pemkab Muara Enim ke Gubernur Sumatera Selatan.
Surat Gubernur Sumatera Selatan tanggal 19 Februari 2024 Nomor : 821/2131/BKD.II/2024 hal Izin Pelantikan Pejabat di Pemkab Muara Enim ke Menteri Dalam Negeri RI Cq DirekturJenderal Otonomi Daerah, Surat Bupati Muara Enim tanggal 16 Februari 2024 Nomor : 821.2/186/BKPSDM-2/2024 hal Penerbitan Pertimbangan Teknis Mutasi dan Promosi Pejabat di Pemkab Muara Enim ke Kepala Badan Kepegawaian Negara.
BACA JUGA:11 Larangan yang Wajib Dipatuhi Saat Berkurban Idul Adha, Apa Sajakah Itu?
Surat Izin Pertimbangan Teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara tanggal 22 April 2024 Nomor : 2261/RAK.02.02/SD/K/2024 hal Pertimbangan Teknis Mutasi, Pengangkatan dan Promosi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Pelaksana di Pemkab Muara Enim.
Kemudian, Surat Persetujuan dari Menteri Dalam Negeri tanggal 10 Mei 2024 Nomor : 100.2.2.6/3357/OTDA hal Persetujuan pengukuhan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Kepala Puskesmas di Pemkab Muara Enim.
Dan Surat persetujuan melantik dari Gubernur Sumatera Selatan tanggal 16 Mei 2024 Nomor : 821/4933/BKD.II/2024 hal Persetujuan pengukuhan, pengangkatan, pelantikan dan
pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Kepala Puskesmas di Pemkab Muara Enim.
BACA JUGA:213 Anggota PPS di Kabupaten PALI Resmi Dilantik, Ini Tugas-tugas PPS yang Harus Dijalankan!
BACA JUGA:Rahasia Sukses UMKM di PALI, Ikuti Pelatihan dari Hobi Jadi Bisnis Menguntungkan
Lanjut Rizali, semua ini tak lebih sebagai upaya menjaga keberlangsungan roda organisasi agar dapat bekerja dengan baik dan untuk memberi kesempatan promosi bagi aparatur sipil negara yang telah layak dan memenuhi syarat menduduki jabatan, baik administrator, pengawas maupun fungsional kepala Puskesmas.
"Jabatan yang selama ini kosong dapat terisi oleh pejabat definitif yang mampu memaksimalkan peran dan fungsinya dalam mencapai target dari program-program kegiatan yang sudah direncanakan pada perangkat daerah tersebut," harapnya.
Kemudian Rizali, menekankan bahwa kedudukan dan jabatan bagi seorang pegawai negeri sipil merupakan amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan sehingga harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab, baik tanggung jawab kepada pimpinan, masyarakat, negara maupun dihadapan Tuhan Yang Maha Esa.
BACA JUGA:142 Orang Ikuti Ujian Kesetaraan di PKBM Cendekia Unggul
BACA JUGA:Wow..Mencengangkan! 150 Ribu Pasutri di Kabupaten Muara Enim Belum Punya Buku Nikah. Kok Bisa?
Oleh sebab itu amanah dan kepercayaan ini hendaknya dijaga dan diimbangi dengan kejujuran, keikhlasan serta prestasi kerja. Untuk itu, laksanakan pekerjaan dengan penuh komitmen, berintegritas dan tanggung jawab moral dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Muara Enim.