Pengedar Narkoba di Muara Enim Ini Tidak Berkutik Saat Dicangking Polisi

Senin 10 Jun 2024 - 15:53 WIB
Reporter : Ozzi
Editor : Muklis

Kemudian 1 papan sorokan dengan ukuran lebih kurang panjang 50 cm dan lebar 20 cm, dan 1 unit handphone merk Samsung Galaxy A10s warna biru.

Dijelaskannya, penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Muara Enim dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut dan menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan narkotika.

Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Kami akan menindak tegas penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang.

BACA JUGA:Warga Gumeg Tertangkap Edarkan Narkoba dari Rumah

BACA JUGA:IKAN di Muara Enim Bisa Lawan Penyalahgunaan Narkoba

"Kasus ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut  untuk mengetahui asal muasal barang bukti dan jaringannya," tegasnya.(*)

Kategori :