KORANENIMEKSPRES.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim, berhasil bekuk pengedar Narkoba berinisial SA (35), warga Dusun I, Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.
Dari tangannya diamankan belasan paket Narkoba siap edar dan Senjata Api (Senpi) di kediamannya, Kamis 27 Juni 2024 sekitar pukul 05.00 WIB.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang, mengatakan bahwa terungkapnya kasus tersebut berawal pihaknya mendapatkan laporan informasi dari masyarakat.
Bahwa di salah satu rumah yang beralamat di Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
BACA JUGA:Embun Dempo Juara II Mewarnai Liga WPFL 2024, Berikut Daftar Juaranya
Berbekal informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan ternyata benar informasi tersebut.
Lalu sekitar pukul 05.00 WIB, anggota kepolisian melakukan upaya paksa dan mengamankan seorang laki-laki yang diketahui berinisial SA (35) sedang berada di dalam rumahnya.
Kemudian anggota kepolisian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa:
Satu kotak rokok yang berisikan satu paket diduga narkotika jenis sabu dan satu buah dompet kecil yang berisikan 11 paket narkotika jenis sabu, satu unit handphone Oppo warna biru.
BACA JUGA:Berharap Ada Kompetitor, HDCU Target Menang di Atas 50 Persen di Sumsel dan Muara Enim
BACA JUGA:Manfaat Salad Buah Bagi Tubuh, Pastikan Anda Mengonsumsinya
Satu buah timbangan, satu buah skop dan satu ball plastik klip bening yang dipegang oleh tersangka.
Serta ditemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek beserta tujuh butir amunisi yang ditemukan di atas lemari.
Atas kejadian tersebut, lanjut AKP Situmorang, pelaku berikut barang buktinya dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Muara Enim untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.