Dengan Kerja Cokil ujung Tombak untuk Pecocokan dan Penelitian dan Pemutahiran Data Pemilu hanya mendapat Rp.1000.000.( Satu Juta ) Perbulan.
Tahapan pemutakhiran data pemilih memiliki beragam potensi pelanggaran yang perlu diantisipasi dan ditangani sebagaimana aturan yang berlaku.
Kualitas dan validitas data pemilih 2024 secara mutlak sangat diharapkan untuk mewujudkan demokrasi substansial. Penelitian bertujuan menemukan konsep dalam membangun validitas data pemilih 2024. Data bersumber dari data primer & sekunder yaitu diperoleh melalui observasi, kajian pustaka dari dokumen-dokumen. Triangulasi berdasarkan sumber pengumpulan data.
Kesimpulan
a. Berdasarkan hasil dan pembahasan penelitian, dapat disimpulkan bahwa validitas data pemilih dapat menjamin terciptanya demokrasi substansial, menjamin perlindungan hak setiap Warga Negara Indonesia yang memiliki kedaulatan untuk dapat menggunakan hak pilihnya pada setiap pemilu, dan hal ini sangat ditentukan pada proses pemutakhiran DPB, DP4, proses coklit Pantarlih, DPS dan DPT yang valid, pengawasan yang melekat & pelibatan masyarakat secara massif.
b. Rekomendasi Penelitian ini merekomendasikan hal-hal sebagai berikut: Pertama, perlunya Pemerintah melakukan jemput bola pada perekeman E-KTP sebagai basis data DP4 yang akan dijadikan sebagai data pembanding dalam proses pemutakhiran data pemilih. Kedua, perlunya KPU beserta jajarannya memastikan semua proses DPB, penyusunan daftar pemilih, pencocokan dan penelitian 43 oleh Pantarlih, penyusunan DPS dan DPT dilaksanakan secara professional dan pelibatan masyarakat secara aktif serta penggunaan aplikasi untuk menjaring semua data pemilih sesuai klasifikasinya. (*)