1. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Coklit =Pencocokan dan penelitian)
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam melakukan Pemutakhiran Data Pemilih dibantu oleh PPDP.
(2) PPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari pengurus Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) atau sebutan lain, yang diusulkan oleh PPS yang bersangkutan.
2. Pemutakhiran data mandiri adalah proses peremajaan dan pembaharuan data secara mandiri yang bertujuan untuk mewujudkan data yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas data.
3. Kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Dilakukan Kegiatan coklit dilakukan pantarlih dengan melihat data Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan Kartu Keluarga (KK) kemudian dicocokkan dengan data pemilih pemilu dari KPU, untuk diketahui apakah nama warga yang telah didatangi telah sesuai dan masuk sebagai pemilih untuk Pemilihan Serentak .
4. Bahan dalam melakukan pemutakhiran data pemilih berasal dari data Pemilih yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil penyandingan data Pemilih tetap Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan DP4 untuk selanjutnya dijadikan bahan dalam melakukan pemutakhiran.
5. Kegiatan pengawasan dilakukan agar terpenuhi beberapa unsur daftar pemilih yang berkualitas yaitu akurat, mutakhir, komprehensif dan Transparan.
Akurat yang dimaksud adalah setiap informasi yang benar berdasarkan bukti-bukti, fakta yang memadai serta dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, mutakhir adalah setiap data dan informasi yang terbaru, terupdate dan modern.
Komprehensif adalah segala sesuatu yang terlihat dan memiliki wawasan yang luas terhadap sesuatu sehingga dapat dilihat dari berbagi sisi dapat dipahami dengan baik dan menyeluruh yaitu memuat pemilih yang MS dan mencoret yang TMS, serta
Transparan adalah menyampaikan informasi dan menerima masukan dari publik.
Metode dejure dalam pemutakhiran mewajibkan adanya bukti surat keterangan ini berbeda dengan
Pemilu tahun 2019 proses coklit masih bersifat de facto, seperti orang yang sudah meninggal bisa langsung dicoret tanpa perlu surat keterangan kematian dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan petugas pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) pada Pemilu 2024, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan de jure, bukan lagi de facto seperti Pemilu 2019 Hal ini sebagaimana Pasal 19 PKPU No. 7 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM DAN SISTEM INFORMASI DATA PEMILIH.
Jenis Pelanggaran dan Potensi Masalah Pemilu pada Tahap Pemutakhiran Data Pemilih
Pelanggaran pada tahap pemutakhiran data pemilih dibagi tiga yakni :
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu,
pelanggaran administratif pemilu dan