Ke depan seharusnya dibentuk unit kerja yang bidang tugasnya khusus menangani pendaftaran pemilih, setidaknya unit tersebut pada tingkat biro, mengingat pendaftaran pemilih ini penting dan menjadi tahapan pemilu tersendiri. Unit kerja ini yang memimpin proses pendaftaran pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan menyediakan unit respon cepat terhadap segala perkembangan dalam pendaftaran pemilih.
H. Durasi Waktu
Durasi waktu yang diperlukan dalam pemutakhiran data pemilih berdasar kepada prinsip kemutahiran data pemilih, sehingga sangat diperlukan ketersediaan waktu untuk pemutakhiran data, dan penetapan daftar pemilih dilakukan dengan prinsip semakin mendekati hari pemungutan suara status data makin mutakhir.
Di samping itu, penyediaan logistik pemilu sangat tergantung pada durasi waktu proses DPT. Oleh karena itu KPU memerlukan
I. Teknologi dan Sistem Informasi
Data Pemilih Teknologi yang diperlukan dalam pemutakhiran data adalah teknologi yang memiliki tiga fungsi, yaitu
(1) dapat digunakan untuk pengolahan (konsolidasi, sinkronisasi, pembersihan) data DPT Pemilu terakhir dengan Data Kependudukan Pemerintah;
(2) dapat digunakan untuk mengirimkan data dari KPU ke KPU Kabupaten/Kota dan sebaliknya; dan
(3) dapat digunakan untuk publikasi daftar pemilih. Teknologi pemutakhiran data pemilih itu bekerja dengan mekanisme CRUD (create, read, update and delete).
J. Anggaran
Merujuk kepada pengalaman Pemilu 2009, keterlambatan anggaran menyebabkan banyak tahapan pemilu tidak dapat dilaksanakan secara optimal. Keterlambatan tersebut mengakibatkan kekacauan yang fatal dalam penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih: 1. PPDP tidak dapat bekerja secara optimal karena proses rekrutmen yang sangat terlambat, ketidakpastian pembayaran honororarium, dan sosialisasi mekanisme kerja kepada petugas yang terlambat. 2. pengadaan dan distribusi alat kelengkapan penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih terlambat dilaksanakan. 3. sosialisasi daftar pemilih sementara (DPS) kepada stakeholder tidak tepat waktu. 4. penyediaan perangkat keras dan lunak untuk mendukung pemutakhiran data pemilih tidak optimal
K. Personil dan Pelatihan
Salah satu faktor utama kegagalan dalam proses penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih adalah tidak adanya pelatihan khusus kepada petugas di setiap jenjang/tingkatan.
Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, tahapan penyusunan dan pemutakhiran data pemilih akan mulai dilaksanakan pada 31 Mei 2024 hingga 23 September 2024.Berdasarkan Pasal 1 angka 24 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 disebutkan bahwa “Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu dan Pemilihan Terakhir, serta DPTLN yang disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK, PPLN, PPS, dan Pantarlih
Presiden Joko Widodo mengikuti proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dalam rangka pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 24 Juli 2024.
PKPU NOMOR 8 Pasal I Butir 24upload perbaikan formulir 16 September 2016 . Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap dari Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan mempertimbangkan DP4 dengan cara melakukan verifikasi faktual data Pemilih dan selanjutnya digunakan sebagai bahan penyusunan - 8 - DPS yang dilaksanakan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK dan PPS