Kegiatan coklit dilakukan pantarlih dengan melihat data Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan Kartu Keluarga (KK) kemudian dicocokkan dengan data pemilih pemilu dari KPU, untuk diketahui apakah nama warga yang telah didatangi telah sesuai dan masuk sebagai pemilih untuk Pemilihan Serentak .
Coklit adalah salah satu kegiatan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan Pantarlih dengan menemui pemilih secara langsung dari rumah ke rumah, yang dimulai 12 Februari hingga 14 Maret 2023 .Dengan langka yang di tempuh :
Tahapan dan Jadwal PEMUTAHIRAN DATA PEMILIHAN TAHUN 2024
Petugas PEMUTAHIRAN DATA PEMILIHAN TAHUN 2024
Kegitan PEMUTAHIRAN DATA PEMILIHAN TAHUN 2024
Bahan dalam melakukan pemutakhiran data pemilih
Kegiatan pengawasan
TAHAPAN DAN JADWAL PEMUTAHIRAN DATA PEMILIHAN TAHUN 2024
JADWAL
TAHAPAN
27 Februari 2024 - 16 November 2024
PEMBERITAHUAN DAN PENDAFTARAN PEMANTAU PEMILIHAN
24 April 2024 - 31 Mei 2024
PENYERAHAN DAFTAR PENDUDUK POTENSIAL PEMILIH
31 Mei 2024 - 23 September 2024
PEMUTAKHIRAN DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH