TAHAPAN PEMUTAHIRAN DATA PEMILIH PADA PILKADA SERENTAK 2024 RENTAN PELANGGARAN

Kamis 01 Aug 2024 - 10:30 WIB
Reporter : Ozzi
Editor : Muklis

Pantarlih tidak menempelkan stiker coklit untuk setiap 1 KK setelah coklit.

Pantarlih tidak melakukan coklit tetapi menempelkan stiker.

Pantarlih tidak menindaklanjuti rekomendasi pengawas pemilu.

Kerawanan selanjutnya tak terlepas dari metode de jure yang digunakan dalam proses coklit. Sebagai contoh, terdapat potensi warga yang sudah meninggal dunia terdata sebagai pemilih jika tidak disertai keterangan kematian

3. Tindak pidana pemilu

Terhadap pelanggaran administrasi ini, potensi masalah yang muncul khususnya yang terjadi pada tahap pemutakhiran data pemilih, salah satunya adalah masalah administrasi kependudukan dan masalah kondisi masyarakat yang dinamis, yakni data penduduk yang disediakan dalam DP4 tidak dinamis seiring dengan dinamika permasalahan kependudukan, seperti permasalahan pengurusan dokumen kependudukan terkait pindah domisili, perubahan status, dan data meninggalnya penduduk menjadi potensi-potensi masalah pelanggaran administrasi yang terjadi di lapangan. Selain itu berkaca kepada pemilu di tahun 2019, terjadi permasalahan sehubungan dengan penetapan DPT yang berlarut-larut diakibatkan dengan permasalahan KTP pemilih. Hal ini berdampak kepada penetapan DPT yang ditetapkan sepuluh hari sebelum pemungutan suara.

Pelanggaran tindak pidana pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. 

Dalam tahap pemutakhiran data pemilih terdapat ketentuan-ketentuan yang rentan terjadi, Mulai dari Pasal 448, 449, 510, 511, 512, 513, 544 dan 545 UU Pemilu. ( Dr. H. Shalih Mangara Sitompul, S.H., M.H.,Wakil Ketua Umum DPN Peradi Periode 2020-2025 ).

Berdasarkan uraian di atas, maka terhadap tahapan pemutakhiran data pemilih memiliki beragam potensi pelanggaran yang perlu diantisipasi dan ditangani sebagaimana aturan yang berlaku. 

Potensi pelanggaran yang terjadi pada tahapan pemutakhiran data pemilih ini bisa masuk dalam kategori pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, pelanggaran administratif pemilu, dan juga berupa tindak pidana pemilu. 

Segala bentuk pelanggaran yang terjadi pada tahapan pemutakhiran data pemilih tersebut ditangani oleh penyelenggara pemilu dengan Peraturan Bawaslu dan Peraturan KPU yang mengatur mengenai peran-peran dari para penyelenggara pemilu.

Saran Petugas Cokil

Coklit itu adalah singkatan dari pencocokan dan penelitian. Proses ini dilakoni oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/ Kota. Metode yang dipakai adalah sensus atau mendatangi pemilih dari rumah ke rumah.

( Hendaknya Sudah dibelaki SOP ( Standar Opreting Planing )

Anggota Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Wilayah kerja Pantarlih nantinya akan melakukan kegiatan pencocokan dan penelitian atau Coklit untuk Memutakhirkan Data Pemilih dengan cara menghubungi Pemilih secara langsung.( Yang Pokok Kerja )

Untuk gaji Pantarlih pada Pilkada 2024 yaitu Rp 1.000.000 per bulan.( Menimal UMR).

Kategori :