Hasil identifikasi tersebut selanjutnya akan digunakan sebagai dasar untuk pemutakhiran secara faktual.
Koordinasi
Sehubungan dengan dua sumber data sebagai bahan penyusunan data pemilih, maka koordinasi antara KPU dan Pemerintah sangat diperlukan. Koordinasi tersebut dimulai dengan pembuatan memorandum of understanding (MoU) antara KPU dan Pemerintah, serta KPU dan TNI/ POLRI tentang pertukaran data dan kriteria data. Karena KPU sebagai pengguna data, maka KPU hendaknya menyusun kriteria data pemilih yang diperlukan dari Pemerintah sebagai materi MoU. Penyusunan kesepakatan (MoU) ini dilaksanakan di tingkat nasional dan berlaku mengikat semua daerah.
Pemutakhiran dan Publikasi Data Pemilih
Pemutakhiran di sini dimaknai sebagai kegiatan untuk membuat, membaca, memutakhirkan dan menghapus (create, read, update, and delete-CRUD) sejumlah informasi dalam data pemilih. Pemutakhiran ini dimaksudkan untuk membuat daftar pemilih yang baik dengan kriteria komprehensif, akurat dan mutakhir, sehingga siap digunakan. Pemutakhiran data pemilih ini dilakukan dengan cara:
1. di belakang meja (on desk) yaitu pemutakhiran yang dilakukan oleh KPU,KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/kota dengan cara memeriksa dan mencocokkan DPT pemilu terakhir dengan Data Kependudukan Pemerintah dengan menggunakan mekanisme CRUD. Pemutakhiran on desk ini dilakukan secara berkelanjutan.
2. verifikasi faktual yaitu pemutakhiran yang dilakukan dengan pencocokan dan penelitian di lapangan, dilakukan dengan empat langkah:
a. PPDP membawa daftar pemilih yang diberikan oleh KPU Kabupaten/ Kota berkoordinasi dengan pengurus RT untuk memeriksa kebenaran informasi nama-nama pemilih dalam daftar pemilih pada setiap lingkungan RT.
b. PPDP mendatangi masing-masing keluarga (door to door) untuk melakukan verifikasi. Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, kemudian setiap rumah (keluarga) diberikan tanda telah terdaftar 41 dan ditempeli stiker. Sebagai upaya kontrol terhadap kinerja PPDP, serta untuk memastikan setiap keluarga telah didata, diperlukan pula tanda tangan kepala keluarga atau yang mewakili kepala keluarga dalam form bukti telah terdaftar.
c. Hasil pemutakhiran disahkan oleh petugas secara bertingkat (PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota) ditandai dengan pemberian tanda tangan dan stempel lembaga.
d. DPT Pemilu terakhir diserahkan kepada Pemerintah/Pemda sebagai bahan pemutakhiran
Data Kependudukan.
Dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, tanggung jawab masingmasing jenjang adalah sebagai berikut:
1. KPU melakukan konsolidasi, sinkronisasi dan analisis data kependudukan dengan DPT pemilu terakhir dan menyerahkan hasilnya berupa daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi.
2. KPU Provinsi menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/ Kota atas nama KPU, menerima/mengkoordinasikan dan melakukan pengecekan DPT dari KPU Kabupaten/Kota, dan menyerahkan DPT kepada KPU.
3. KPU Kabupaten/Kota menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi, selanjutnya melakukan pengecekan dan penyusunan daftar pemilih berdasarkan pengelompokkan tiap kecamatan dan desa/kelurahan, dan menyerahkan daftar pemilih kepada PPS melalui PPK. KPU Kabupaten/ Kota menerima/mengkoordinasikan dan melakukan pengecekan DPT dari PPS melalui PPK, dan menyerahkan kepada KPU Provinsi.