Performa Akademik yang Menurun
BACA JUGA:Hadiahnya Uang Jutaan Rupiah! Lomba Menulis Artikel Bersama Polres Muara Enim dan MKKS
Korban bullying seringkali mengalami kesulitan dalam fokus belajar sehingga menyebabkan penurunan performa akademik dan penurunan minat terhadap pendidikan.
Kualitas hidup semua anggota masyarakat merosot, sebab anak dianiaya tak mengambil peran yang selayaknya dalam kehidupan kemasyarakatan.
Kurangnya motivasi atau harga diri.
Mimpi buruk dan serba ketakutan.
Kematian.
Mengutip BPHN ancaman pidana bagi pelaku bullying, yaitu:
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Pasal 80:
Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan, atau ancaman kekerasan dan penganiayaan terhadap anak di pidana penjara paling lama 3(tiga) tahun 6(enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp 72.000.000(tujuh puluh dua juta rupiah).
Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku di penjara dengan pidana penjara paling lama 5(lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000(seratus juta rupiah).
Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku di pidana dengan pidana penjara paling lama 10(sepuluh) tahun dengan denda paling banyak Rp 200.000.000(dua ratus rupiah).
Kitab Undang-undang Hukum Pidana Bab XXIII tentang Pemerasan dan Pengancaman Pasal 368 (1):
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seutuhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau kepunyaan orang lain atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9(sembilan) tahun.
Untuk mengatasi dan mencegah terjadinya bullying, perlu beberapa hal yang harus kita lakukan, diantaranya:
Melakukan sosialisasi tentang bullyiing