50 Pengurus-Pengawas Koperasi Ikuti Sosialisasi Organisasi dan Kelembagaan Koperasi

Selasa 20 Aug 2024 - 16:05 WIB
Reporter : Ozzi
Editor : Muklis

MUARA ENIM, KORANENIMEKSPRES.COM - Untuk memberikan edukasi dan pemahaman bagi pengurus dan pengawas koperasi, Sebanyak 50 Pengurus dan Pengawas Koperasi mengikuti kegiatan Sosialisasi Standarisasi Penguatan Kelembagaan Koperasi dengan tema Penerbitan Nomor  Induk Berusaha (NIB), NPWP Koperasi dan Penerapan Aplikasi ODS Mandiri Koperasi. 

Kegiatan ini digelar oleh Dinas Koperasi & UMKM Kabupaten Muara Enim selama 2 hari dari tanggal 20 - 21 Agustus 2024 di Hotel Griya Serasan Sekundang Muara Enim.

Kegiatan ini dibuka oleh Bupati Muara Enim yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Muara Enim Ir H Ahmad Yani Heriyanto MM, Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Mei Fajar Heriadi S Sos, dan intansi terkait. 

Sedangkan narasumber yakni dari Kementerian Koperasi dan UKM RI di Jakarta Narasumber dari Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Muara Enim, Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA:Dorong Pengembangan dan Tata Kelola Manajemen Koperasi Modern Era Digitalisasi 4.0

BACA JUGA:Koperasi Harus Beradaptasi Agar Tetap Eksis dan Relevan

Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) Kabupaten Muara Enim dan Para Peserta Sosialisasi Organisasi dan Kelembagaan Koperasi.

"Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan seluruh masyarakat Kabupaten Muara Enim, mengucapkan Selamat Datang dan kesediaan narasumber datang di Bumi Serasan Sekundang," ujar A Yani.

Menurut Yani, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usahnya baik usaha Mikro Kecil, menengah atau usaha besar yang terintegrasi secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS). 

Berkenaan dengan hal tersebut  untuk memperoleh  legalitas usaha,  Koperasi harus pengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) Koperasi melalaui sistem OSS Secara mandiri. 

BACA JUGA:Pengurus Koperasi Harus Profesional dan Tidak Gaptek

Dan harus memenuhi  persyaratan  sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi Nomor  8 Tahun 2023  tentang  Usaha Simpan oleh Koperasi baik  KSP/KSPPS dan USP/USPPS tertuang di dalam peraturan tersebut. 

Salah satu pendukung utama dalam penerbitan izin Koperasi adalah Online Data System (ODS) Mandiri  Koperasi, yang bertujuan untuk membantu dalam mengelola data koperasi secara efisien, termasuk informasi anggota, keuangan dan transaksi lainya. 

Termasuk penerbitan Nomor Induk Koperasi (NIK) sehingga peran aktif dari pengurus koperasi sangat di perlukan dalam meningkatkan kuantitas Koperasi. 

Kategori :