Resmi Dibuka! Ini Perbedaan Gaji dan Hak PNS vs PPPK 2024

Minggu 25 Aug 2024 - 14:56 WIB
Reporter : Al Azhar
Editor : Al Azhar

KORANENIMEKSPRES.COM,---Pemerintah resmi membuka rekrutmen seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 mulai 20 Agustus hingga 6 September 2024.

Pada tahun ini, pemerintah menyediakan formasi CPNS sebanyak 250.407 posisi yang tersebar di 69 instansi pusat dan 478 instansi daerah.

Perbedaan Komponen Gaji PNS dan PPPK

Meskipun sama-sama bekerja di bawah pemerintah, terdapat perbedaan signifikan dalam komponen gaji antara PNS dan PPPK:

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Resmi Dibuka: 250.407 Formasi Tersedia di 547 Instansi

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka hingga 9 September, Jangan Terlena

1.PNS (Pegawai Negeri Sipil):

Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas: PNS menerima gaji bulanan, tunjangan, serta fasilitas tertentu yang disesuaikan dengan golongan dan jabatan.

Hak Cuti: PNS memiliki hak cuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua: PNS mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagai bagian dari hak mereka.

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA, Setkab dan Kemensetneg Buka Pendaftaran CPNS 2024

Perlindungan: PNS memiliki perlindungan kerja yang diatur oleh peraturan pemerintah.

Pengembangan Kompetensi: PNS berhak mendapatkan pelatihan dan pengembangan kompetensi untuk meningkatkan kemampuan mereka.

2. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja):

Gaji dan Tunjangan: PPPK menerima gaji dan tunjangan sesuai dengan instansi yang mengangkat mereka, namun tidak mendapatkan fasilitas tambahan seperti PNS.

Kategori :