Pengedar Sabu Desa Simpang Tanjung Dibekuk

Senin 26 Aug 2024 - 16:10 WIB
Reporter : Ozzi
Editor : Muklis

MUARA ENIM, KORANENIMEKSPRES.COM -  Sat Narkoba Polres Muara Enim, kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. 

Kali ini pelaku Apri (37), warga Desa Simpang Tanjung, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim dibekuk depan sebuah bengkel di pinggir Jalan Lintas Sumatera, Desa Simpang Tanjung,  Kamis, 15 Agustus 2024 pukul 00.30 WIB.

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 1,10 gram narkotika jenis sabu-sabu dan satu unit handphone merk VIVO Y15s.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Narkoba AKP Halim Kesumo  didampingi oleh Kasi Humas AKP RTM Situmorang, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat.

BACA JUGA:Arena Perjudian Sabung Ayam Desa Bedegung Dibakar Polisi

BACA JUGA:112 Butir Ekstasi dan 5 Paket Sabu Siap Edar Berhasil Digagalkan Polisi

 "Kami menerima laporan bahwa lokasi tersebut sering menjadi tempat transaksi narkotika," ujar AKP Halim Kesumo, Saat Press Release, Senin 26 Agustus 2024.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas Sat Narkoba segera melakukan penyelidikan. Setelah memantau aktivitas di sekitar lokasi yang dilaporkan, petugas berhasil menangkap pelaku Apri di depan bengkel di Desa Simpang Tanjung. 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam satu buah plastik klip bening dari tangan kanan tersangka seberat 1,10 gram.

Selain paket sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone merk VIVO Y15s warna. Barang bukti tersebut kini diamankan di Polres Muara Enim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Empat Pelaku Diamankan saat Asyik Pesta Sabu

BACA JUGA:Pengedar Sabu Diringkus Polisi Saat Hendak Transaksi di Sungai

Kasat Narkoba AKP Halim Kesumo menambahkan bahwa pelaku Apri dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihaknya terus berupaya mengungkap jaringan narkotika yang mungkin terkait dengan pelaku.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba," tegas AKP Halim Kesumo.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Muara Enim untuk menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polres Muara Enim mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika kepada pihak berwenang.(ozi)

Kategori :