Sedangkan peserta rakor ini diikuti oleh OPD dan instansi terkait, perwakilan parpol, perwakilan penghubung kandidat Cabup dan Cawabup Muara Enim dan para undangan.
Dalam sambutannya Rohani SH didampingi Divisi Teknis Penyelenggara Nopri Jaya SPd menyampaikan, bahwa Rakor ini sangat penting sebagai persiapan Pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim Tahun 2024.
BACA JUGA:Partai Golkar Baru Umumkan 10 Cagub dan 278 Cabup dan Cakot untuk Pilkada 2024
BACA JUGA:Edison Dapat Dukungan Pujasuma Maju Pilkada Muara Enim 2024
Kegiatan ini sangat penting untuk menyamakan persepsi secara teknis tentang informasi syarat pencalonan dan syarat calon berupa dokumen-dokumen yang wajib dilengkapi oleh bakal pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sikka Tahun 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
"Kita undang seluruh OPD terkait dalam pengurusan dokumen syarat calon seperti dari Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Kepolisian, BNN, Dinkes, Capil, Kesbang, Diknas supaya memahami tupoksinya masing-masing," ujar Rohani.
Ditambahkan Nopri, dalam paparannya menekankan beberapa poin penting tentang Pencalonan, di mana setiap Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati harus menyiapkan semua dokumen persyaratan serta mengatur waktu yang baik dalam pengurusan dokumen persyaratan pencalonan ini.
Mengenai adanya keputusan MK tentang Pilkada 2024, lanjut Nopri, untuk saat ini pihaknya akan tetap berpegang dengan jadwal dan tahapan aturan PKPU RI yang lama sambil menunggu PKPU RI baru yang mengaturnya.(ozi)