BACA JUGA:Resep Orek Tempe Manis Pedas
Sebagai bentuk apresiasi, Pemkab Muara Enim memberikan penghargaan CSR Award setiap tahunnya kepada perusahaan-perusahaan yang berkontribusi besar. “Di mana PT Pertamina selalu berada dalam tiga besar penerima penghargaan tersebut,” tukas Emran Tabrani.
Sementara itu, sebagai daerah penghasil migas, Kabupaten Muara Enim juga mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor minyak dan gas bumi berdasarkan Undang-Undang No. 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Muara Enim, Fery Sonevel SE, menjelaskan bahwa pada tahun 2022, Kabupaten Muara Enim menerima DBH migas sebesar Rp12,9 miliar dari minyak bumi dan Rp58,7 miliar dari gas bumi.
Kemudian, pada 2023 DBH Migas total sebesar Rp61.365.757.000 dengan rincian DBH Minyak Bumi Rp22.059.439.000 dan DBH Gas Bumi Rp39.306.318.000.
BACA JUGA:4 Gelar Siti Khadijah yang Wajib Diteladani oleh Wanita Muslimah
"Sedangkan untuk 2024 hingga Agustus tercatat DBH Migas sudah Rp36.632.832.800 dengan rincian DBH Minyak Bumi Rp12.170.648.000 dan DBH Gas Bumi 24.462.184.800," urai Fery Sonovel.
“Kita akui bahwa kontribusi dari industri hulu migas ini menjadi salah satu penopang utama dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Muara Enim,” ucap Fery Sonovel, Senin 26 Agustus 2024.
“DBH Migas memang tidak terlalu besar, tapi DBH Migas jadi salah satu sumber anggaran untuk pembangunan di Kabupaten Muara Enim,” pungkas Fery Sonovel.