MUARA ENIM, KORANENIMEKSPRES.COM - Pasangan Calon (Paslon) Calon Bupati (Cabup) Dr H Ahmad Rizali dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Dr Hj Shinta Paramita Sari (Al-Shinta), target raih kemenangan 70 persen pada Pilkada Muara Enim 2024-2029.
Al-Shinta target raih kemenangan 70 itu diungkap di sela pendaftaran Cabup-Cawabup di KPUD Muara Enim, 29 Agustus 2024.
"Alhamdulilah, bekas persyaratan pencalonan Al-Shinta telah diterima KPU Muara Enim," kata Rizali soal berkas pendaftaran.
Selanjutnya, kata dia, akan langsung fokus ke pemilihan demi menggapai kemenangan.
BACA JUGA:3 Infrastruktur Jalan Perhatian Utama Al-Shinta jika Terpilih di Pilkada Muara Enim 2024
BACA JUGA:Infrastruktur Program Unggulan Al-Shinta, Apa Saja? Ini Prioritasnya
"Setelah ini kita akan meningikuti tahap-tahapan selanjutnya dan berkerja keras dengan taget kemenangan 70 persen," ujar Dr H Ahmad Rizali didampingi Dr Hj Shinta Paramita Sari.
Saat mendaftar di KPUD, Al-Shinta didampingi Ketua PAN Izudin Efendi SE, Ketua PKS Jhon Dries, Ketua Demokrat Ermanadi, Ketua Hanura Zulharman, Ketua Perindo Izroni Ilyas, Tim Pemenangan, Tim Keluarga, Tim Relawan dan Simpatisan.
Setelah melalui proses yang panjang dengan melengkapi semua persyaratan yang telah ditetapkan KPU, kata dia, Al-Shinta secara resmi mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim.
Tentunya, ini akan menjadi moment bersejarah bagi kami Ahmad Rizali dan Shinta Paramita Sari (Al-Shinta) untuk ikut berkompetisi sebagai kontestan dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Muara Enim Tahun 2024.
BACA JUGA:Al-Shinta Curahkan Sekuat Tenaga Rebut Kemenangan Pilkada Muara Enim 2024
BACA JUGA:5 Partai Pengusung Siap Menangkan Al-Shinta, Sebut Genderang Perang Dimulai
"Semoga menjadi hari-hari yang terus lebih baik lagi ke depannya dengan dukungan yang terbuka yang terus mengalir kepada kami berdua, karena kami harus terus kedepankan niat untuk membangun Kabupaten Muara Enim tercinta," harapnya.
H Ahmad Rizali, menjelaskan bahwa pilkada merupakan ajang pesta rakyat secara demokratis untuk menentukan pemimpin 5 tahun ke depan.
Diketahui bersama, sambung Rizali, pasca Putusan MK No 60 Tahun 2024, telah merubah peta politik dan terbuka kesempatan bagi partai politik untuk mengusung calon Bupati dan Wakil Bupati.