Kemudian 1 Unit Mobil Truck Tronton Merk Mitsubishi Fighter Warna Kuning Kombinasi Nopol BE 8711 IU beserta kunci kontak dengan muatan 30 ton batu bara dan 1 lembar STNK Mobil Truck Tronton Merk Mitsubishi Fighter Warna Kuning Kombinasi Nopol BE 8711 IU.
BACA JUGA:27 Angkutan Batubara Diperiska, Satu Mobil Bawa Batubara Ilegal 30 Ton
BACA JUGA:Polisi Gagalkan Penyelundupan 60 Ton Batubara Ilegal Asal Muara Enim
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman pidana kurungan selama 5 tahun.
Kapolres pun memastikan bahwa saat ini tidak ada lagi pertambangan ilegal di wilayah Tanjung Enim dan Tanjung Agung.
Kemudian, Satreskrim juga berhasil mengungkap kasus illegal drilling berupa pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal, Rabu, 4 September 2024 sekira pukul 14.10 WIB.
Polisi menangkap 2 tersangka berinisial DP dan S, keduanya merupakan sopir mobil yang mengangkut 16 ribu liter BBM olahan jenis solar di Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
BACA JUGA:10000 Liter BBM Illegal yang Akan Diselundupkan Digagalkan Polisi
BACA JUGA:Tim Gabungan Temukan Gudang Penampungan BBM Illegal
Penangkapan tersebut bermula dari informasi dan dilakukan penyelidikan terkait adanya masyarakat yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan BBM olahan dengan menggunakan kendaraan mobil.
Sekira pukul 14.10 WIB, bertempat di depan GOR Pancasila Muara Enim, petugas kepolisian memberhentikan 2 unit mobil yang dikendarai oleh tersangka DP dan S.
Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap 2 mobil tersebut, masing-masing didapati mengangkut BBM olahan jenis solar sebanyak lebih kurang 8.000 liter tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
"Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Muara Enim guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres.
BACA JUGA:Polres Muara Enim Bongkar 5 Gudang Penampungan BBM Illegal
Dari keterangan tersangka, BBM ilegal tersebut diangkut dari sumur minyak ilegal di Sekayu, Musi Banyuasin untuk diantarkan ke Kecamatan Tanjung Agung Muara Enim.
Kedua tersangka sudah melakukan pengangkutan BBM olahan jenis solar tersebut sebanyak dua kali dengan upah angkut Rp2.700.000 untuk sekali jalan.