MUARAENIM, KORANENIMEKSPRES.COM - Bakal Calon Bupati Muara Enim, Dr H Ahmad Rizali MA didampingi tim kuasa hukum laporkan pembuat berita hoax atas pencemaran nama baik ke Mapolres Muara Enim, Kamis 19 September 2024.
Ketua Tim Hukum, Rahmansyah SH MH mengatakan bahwa pihaknya selaku kuasa hukum dari Dr H Ahmad Rizali MA melaporkan pembuat berita hoax yang dianggap mencemarkan nama baik.
Pasalnya, di dalam narasi berita di tuliskan bahwa kliennya terbukti bersama gerombolan pejabat rampok di Pemda Muara Enim gorok dana anggaran belanja milyaran rupiah.
Dari itu, dapat dipahami bahwa kalau kalimat telah terbukti maka harus ada keputusan hukum yang memiliki kekuatan hukum tetap yang menyatakan Ahmad Rizali benar-benar bersalah.
BACA JUGA:Kejari Dampingi KPUD Awasi Logistik Pilkada Muara Enim
BACA JUGA:3.816 Unit Bilik Suara Pilkada Muara Enim 2024 Tiba di Muara Enim
"Padahal tidak pernah adanya penyidikan baik itu secara pribadi maupun dengan unsur-unsur pemerintahan selama pak Rizali memerintah sebagai Pj Bupati Muara Enim," jelasnya.
Oleh sebab itu, pihaknya menilai bahwa pemberitaan tersebut adalah fitnah dan pencemaran nama baik.
Untuk itu, pihaknya melaporkan permasalahan ini ke Polres Muara Enim dan tentunya kita harapkan dapat ditindaklanjuti dan diproses secara hukum.
Selain itu, medianya juga akan kami laporkan ke dewan pers terkait media tersebut, termasuk ke Bawaslu.
BACA JUGA:Patroli Polisi Pastikan Kondisi Aman Saat Tahapan Pilkada Muara Enim 2024
BACA JUGA:Polres Muara Enim Monitoring dan Pengamanan Bilik Suara Pilkada 2024
"Karena beliau juga merupakan bakal calon bupati Muara Enim. Jadi terkait laporan ini akan kita ikuti proses hukumnya," tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang membenarkan bahwa adanya laporan dari Ahmad Rizali terkait dugaan pencemaran nama baik.
"Laporannya sudah diterima tentunya akan ditindaklanjuti," pungkasnya.