305 Asnaf Fi Sabilillah Terima Zakat Mal

Kamis 19 Sep 2024 - 18:38 WIB
Reporter : Ozzi
Editor : Supri

MUARA ENIM, KORANENIMEKSPRES.COM - Sebanyak 305 Asnaf Fi Sabilillah Guru Ngaji TPA/TPQ di Kecamatan Muara Enim mendapatkan Zakat Mal dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Muara Enim, Kamis 19 September 2024.

Penyaluran itu zakat itu berlangsung di Masjid Babussalam Islamic Center, Muara Enim secara simbolis diserahkan oleh Pj Bupati Muara Enim H Henky Putrawan didampingi Ketua Baznas Muara Enim Drs H Fajeri Erham MM kepada 10 orang ustaz dan ustazah di Kecamatan Muara Enim.

Dijelaskan oleh Pj Bupati bahwasannya zakat yang baru saja disalurkan kepada Asnaf Fi Sabillah di Kecamatan Muara Enim ini, berasal dari para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri. 

Termasuk masyarakat Kabupaten Muara Enim yang dengan ikhlas dan tulus menyisihkan sejumlah hartanya untuk menjalankan rukun islam yang keempat yakni membayar zakat. 

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Serahkan Bantuan Rp120 Juta Melalui BAZNAS untuk Pemulangan Jenazah TKI dari Hongkong

BACA JUGA:Peringati 1 Muharram, Baznas Muara Enim Santuni 150 Anak Yatim Dhuafa

Untuk itu dirinya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Baznas Muara Enim yang telah mengumpulkan dan meyalurkan zakat dengan tepat sasaran kepada asnaf.

Kemudian, dengan telah diterbitkan Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Zakat Penghasilan dan Infaq ASN Pemkab. Muara Enim. 

Pj Bupati menghimbau kepada seluruh ASN dan masyarakat Kabupaten Muara Enim untuk taat dalam penyetorkan zakat sebesar 2,5% dari penghasilan, sehingga nantinya dapat 

meningkatkan penerimaan zakat demi kemaslahatan keluarga yang membutuhkan di Bumi Serasan Sekundang. 

BACA JUGA:Baznas Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Warga Desa Segamit SDU

BACA JUGA:Baznas Sosialisasi ZIS di SDN 10 Lawang Kidul

Dalam kesempatan ini, Pj Bupati juga menunaikan kewajiban membayar zakat sebesar Rp20.000.000., yang diserahkan secara langsung kepada Ketua Baznas Muara Enim. (ozi)

Kategori :