Tidak ada PHK untuk Tenaga Honorer 4 Kategori

Jumat 24 Nov 2023 - 21:45 WIB
Reporter : Febi Friansyah
Editor : Febi Friansyah

JAKARTA- Kabar gembira dikabarkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani, kepada seluruh tenaga honorer di Indonesia. 

 

Kabar gembira yang disampaikan Sri Mulyani ini, terkait dengan pemberian kado spesial kepada para tenaga honorer di Indonesia. 

 

Pasalnya, Sri Mulyani memastikan, para tenaga honorer di Indonesia dipastikan akan tetap bekerja alias tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

 

Akan tetapi, Sri Mulyani menyebut, bahwa tenaga honorer yang akan mendapatkan kado spesial tersebut terdapat empat kategori. 

 

Kategori tenaga honorer yang akan mendapatkan kado spesial dari Sri Mulyani diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.

 

Adapun empat kategori tenaga honorer yang akan mendapatkan kado spesial dari Sri Mulyani pada 2024, yaitu : 1. Pramubakti. 2. Pengemudi

3. Petugas Kebersihan.  4. Satpam

 

Diketahui sebelumnya, menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 49 Tahun 2018, tidak boleh ada lagi tenaga honorer yang bekerja pada 28 November.

 

Kategori :