Pendapat kedua ini merujuk pada hadist Nabi Muhammad SAW:
Dalil yang menyebutkan tidak najisnya ludah kucing itu adalah hadits berikut ini :
إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجِسٍ إَنَّهَا مِنَ الطَّوَّافِيْنَ عَلَيْكُمْ وَالطَّوَّافَاتِ
Rasulullah SAW bersabda: "Kucing itu tidak najis sebab kucing itu termasuk yang berkeliaran di tengah kita". (HR. Abu Daud, At-Tirmizy, An-Nasai, Ibnu Majah, Ahmad).
BACA JUGA:Bahasa Arab yang Wajib Diketahui Oleh Umat Islam
BACA JUGA:5 Hal yang Boleh Dilakukan dengan Tergesa-gesa Menurut Pandangan Islam
Ada pendapat lain selain najis sebagaimana diutarakan ulama Al-Kharkhi dan Abu Yusuf.
Kedua ulama ini berpendapat bahwa air liur kucing bukan najis tapi makruh.
Itu karena kucing yang makan tikus, maka secara otomatis air liur kucing yang masuk ke bekas minum menjadikan air bekas minum kucing ikut jadi najis.
Pendapat ulama Al-Kharkhi dan Abu Yusuf sejalan dengan ulama Imam Abu Hanifah.
BACA JUGA:9 Istilah Dalam Bahasa Arab yang Wajib Diketahui Oleh Umat Islam
BACA JUGA:Kisah Inspiratif Wanita Sholehah dalam Sejarah Islam
Menurut Imam Abu Hanifah, kucing baru saja makan tikus, maka air liurnya ikut najis.
Tapi, jika jedah waktu antara kucing makan tikus tersebut sudah lama, maka air liur kucing tidak najis yang tentu air bekas minum kucing juga tidak najis.
Imam Abu Hanifah menyamakan ini dengan manusia yang baru saja minum khamar, maka ludah sang peminum minuman keras tersebut najis.
Sedangkan dalam pandangan medis, air bekas minum kucing ternyata bisa berdampak buruk bagi kesehatan manusia bila kontak langsung.