MUARA ENIM, KORANENIMEKAPRES.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim Polda Sumsel kembali mencetak prestasi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
Kali ini, Sat Res Narkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Jl KH Syeh Yahya, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Minggu 22 September 2024.
Tersangka berinisial DS (45), warga Jl H Pangeran Danal, Kelurahan Muara Enim berserta barang bukti 50 paket sabu siap edar berhasil diamankan.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan senjata api laras pendek dan satu butir amunisi kaliber 38 turut diamankan.
BACA JUGA:PT PAMA Ajak Generasi Muda Hidup Sehat dan Jauhi Narkoba
BACA JUGA:Kenakalan Remaja, Judi Online dan Narkoba Menjadi Perhatian Serius
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Narkoba Polres Muara Enim Halim Kesumo SH MSi, yang didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
"Kami menerima laporan bahwa sering terjadi transaksi narkotika di sebuah rumah di Jl. KH. Syeh Yahya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,"ujar Halim dalam press release yang digelar, Selasa 24 September 2024.
Berdasarkan informasi masyarakat, petugas Sat Res Narkoba segera menuju rumah yang dicurigai menjadi lokasi transaksi narkoba.
BACA JUGA:BNN Muara Enim Gelar Dialog Interaktif Remaja Anti Narkoba
Setibanya di tempat kejadian, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka DS serta rumahnya.
Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 50 paket.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu senjata api laras pendek dan satu butir amunisi kaliber 38.
Penemuan ini semakin memperberat dugaan keterlibatan DS dalam aktivitas ilegal.