BACA JUGA:Teman Sebaya Paling Rentan Pengaruhi Narkoba
BACA JUGA:Meraih Masa Depan Bukan Dengan Narkoba
Tersangka DS langsung digelandang ke kantor Sat Res Narkoba Polres Muara Enim untuk penyelidikan lebih lanjut terkait asal usul narkotika dan senjata api tersebut.
“Barang bukti yang kami amankan di antaranya 50 paket narkotika jenis sabu, satu senjata api laras pendek, satu butir amunisi kaliber 38, serta barang bukti lainnya berupa satu helai celana pendek warna biru, satu tas, dan satu unit handphone merk Realme berwarna biru,” tambah Kasat Narkoba Halim Kesumo.
Kasus ini menambah panjang daftar pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Muara Enim.
Upaya pemberantasan narkoba terus digencarkan oleh pihak kepolisian dalam rangka menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika, terutama di Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA:Pengedar Narkoba Bersenpi di Muara Enim Dibekuk Polisi
Tersangka DS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur sanksi berat bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Selain itu, penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.
Kasi Humas AKP RTM Situmorang, menambahkan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayahnya.
BACA JUGA:Pengedar Narkoba di Muara Enim Ini Tidak Berkutik Saat Dicangking Polisi
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Ini adalah bukti kerja sama antara polisi dan masyarakat dalam menjaga keamanan," tutupnya.(ozi)