JAKARTA, KORANENIMEKSPRES.COM– Masa pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 telah dibuka.
Maka, calon pelamar pahami aturan seleksi PPPK 2024, biar gak sia-sia.
Biar gak sia-sia maksudnya biar gak salah jalur masukkan berkas dan biar gak sia-sia waktu dan pikiran yang difokuskan.
Aturan seperti apa yang mesti dipahami dalam proses seleksi PPPk 2024?
BACA JUGA:Tips Jitu Agar Lulus CPNS Anda Wajib Coba!
BACA JUGA:319.255 Pelamar CPNS Kemenag Perebutkan 20.772 Formasi
Pertama, dibuka masa pendaftaran seleksi PPPK 2024 ada 2 gelombang.
Gelombang pertama ini dikhususkan bagi pelamar prioritas yaitu guru dan D-IV bidan pendidik tahun 2023.
Kemudian, dikhususkan pula Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.
Waktu pendaftarannya mulai tanggal 1 hingga 20 Oktober 2024.
BACA JUGA:Sudah 3,6 Juta Pelamar CPNS 2024, Ada Keluhan Tanya di Alamat Web Ini
BACA JUGA:Soal e-Materai, MenpanRB Tegaskan Tidak Ada Pelamar CPNS Dirugikan
Sementara gelombang kedua, waktu pendaftaran dimulai 17 November hingga 31 Desember 2024.
Gelombang kedua ini dkhususkan untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).