JAKARTA, KORANENIMEKSPRES.COM– KemenpanRB telah mengeluarkan banyak aturan soal seleksi PPPK 2024.
Ini dilakukan bukan hanya agar tertib tapi juga untuk menata tenaga honorer sebagaimana digemborkan selama ini.
Aturan seleksi PPPK 2024 yang pendaftarannya ini telah dibuka dengan maksud mendapat pegawai Abdi Negara yang kompeten.
Masa pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 telah dibuka.
BACA JUGA:Pahami Aturan Seleksi PPPK 2024 Biar Gak Sia-sia! Pendaftaran Telah Dibuka
BACA JUGA:Tips Jitu Agar Lulus CPNS Anda Wajib Coba!
Maka, calon pelamar pahami aturan seleksi PPPK 2024, biar gak sia-sia.
Biar gak sia-sia maksudnya biar gak salah jalur masukkan berkas dan biar gak sia-sia waktu dan pikiran yang difokuskan.
Aturan seperti apa yang mesti dipahami dalam proses seleksi PPPk 2024?
Pertama, dibuka masa pendaftaran seleksi PPPK 2024 ada 2 gelombang.
BACA JUGA:Sudah 3,6 Juta Pelamar CPNS 2024, Ada Keluhan Tanya di Alamat Web Ini
Gelombang pertama ini dikhususkan bagi pelamar prioritas yaitu guru dan D-IV bidan pendidik tahun 2023.
Kemudian, dikhususkan pula Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.
Waktu pendaftarannya mulai tanggal 1 hingga 20 Oktober 2024.
Sementara gelombang kedua, waktu pendaftaran dimulai 17 November hingga 31 Desember 2024.