KORANENIMEKSPRES.COM,--Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) mengadakan Rapat Koordinasi dan Negosiasi bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim, guna membahas permasalahan tunggakan iuran BPJSTK Ketenagakerjaan di beberapa badan usaha di wilayah tersebut, Rabu 2 Oktober 2024.
Acara yang berlangsung dengan lancar ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat, S.H., M.H., dan Kasidatun Kejaksaan Negeri OKU, Ajie Martha, S.H, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim, Sonny Alonsye.
Turut serta dalam rapat yang juga dihadiri oleh jaksa, petugas BPJS Ketenagakerjaan, dan perwakilan badan usaha yang memiliki tunggakan iuran.
"Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melakukan koordinasi dan negosiasi terkait tunggakan dan denda iuran BPJSTK yang belum diselesaikan oleh beberapa badan usaha," terang Kepala BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim, Sonny Alonsye.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim Sosialisasi Porgram di BPP Ujan Mas
Dalam rapat tersebut, badan usaha yang memiliki tunggakan berkomitmen untuk mencicil pembayaran iuran mereka secara bertahap.
"Ke depan, diharapkan agar seluruh badan usaha di OKU lebih tertib dalam membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan guna menghindari permasalahan serupa di masa mendatang," harap Sonny Alonsye.