Serta merujuk pada Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No 249 tahun 2024 jelas menegaskan bahwa pembelian pupuk subsidi harus melalui jalur resmi seperti menggunakan aplikasi resmi dari pemerintah dengan menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Atau untuk mendapatkan pupuk subsidi, petani mesti bergabung dan terdata di kelompok petani atau koperasi petani (koptan) setempat.
Dengan demikian, jangan tergiur dengan iklan di medsos seperti Facebook yang menjual pupuk subsidi karena itu semua palsu dan penipuan.
Kategori :