Tapi, dalam perjalanan, mobil muatan pupuk subsidi sedang ditahan pihak kepolisian.
Agar mobil angkutan pupuk bisa jalan ke alamat, maka penelpon minta kepada pemesan untuk mentransfer uang Rp1.000.0000 ke penelpon yang mengatasnamakan kepolisian.
Dengan meyakinkan calon pembeli, penelpon mengaku dari pihak kepolisian agar segera mentransfer uang ke nomir rekening yang dikirimnya.
BACA JUGA:Kabupaten Ini Terkenal dengan Produksi Sawit Tertinggi di Sumsel, Selain Kaya SDA
BACA JUGA:Terkenal dengan Produksi Sawit Tertinggi di Sumsel, Kabupaten Ini Juga Kaya SDA
Katanya, nanti setelah mobil membawa pupuk sampai di alamat, pemesan tidak perlu lagi bayar ke sopir, sudah cukup uang yang ditransfer.
Kenapa banyak orang tergiur?
Karena selisih harga antara pupuk subsidi dengan non subsidi sangat jauh.
Misalnya, harga di iklan medsos mereka tawarkan Rp90.000 per zak, sedangkan pupuk non subsidi di kisaran Rp380.000 hingga Rp450.000 per zak ukuran berat 50 kilogram.
BACA JUGA:Teknik Menggunakan Tojok Sawit yang Benar, Bagi Pemula Penting Banget Biar Gak Keram Otot Perut
BACA JUGA:Tojok Sawit; Cara Penggunaan Biar Gak Membahayakan Keselamatan
Padahal jelas, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No 1 tahun 2024 dan Peraturan Menteri Perdagangan No 04 tahun 2023 Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 249 tahun 2024.
Serta merujuk pada Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No 249 tahun 2024 jelas menegaskan bahwa pembelian pupuk subsidi harus melalui jalur resmi seperti menggunakan aplikasi resmi dari pemerintah dengan menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Atau untuk mendapatkan pupuk subsidi, petani mesti bergabung dan terdata di kelompok petani atau koperasi petani (koptan) setempat.
Dengan demikian, jangan tergiur dengan iklan di medsos seperti Facebook yang menjual pupuk subsidi karena itu semua palsu dan penipuan.