Cara Mendapatkan Pupuk Subsidi, Jangan Percaya Iklan Medsos dan Waspada Penipuan

Rabu 23 Oct 2024 - 09:20 WIB
Reporter : Ozzi
Editor : Selva

KORANENIMEKSPRES.COM - Petani yang membutuhkan pupuk subsidi mesti mengetahui cara mendapatkannya. 

Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, pupuk subsidi ada 2 jenis yaitu NPK Phoska dan Urea. 

Agar petani gampang membedakan, di kemasan tertera tulisan Pupuk Bersubsidi Pemerintah, Barang Dalam Pengawasan. 

Nah, petani yang membutuhkan pupuk subsidi supaya bergabung dengan kelompok tani (koptan). 

BACA JUGA:Waspada Penipuan Pupuk Subsidi Dijual di Iklan Medsos

Di sana, petani akan bergabung menyusun E-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). 

Dalam Peraturan Menteri Pertanian Non49 tahun 2020, lahan yang digarap petani maksimal 2 hektar dan 1 hektar untuk pertanian tambak. 

Modus penipuan jual pupuk subsidi yang diiklankan di media sosial (medsos) kini tengah mengintai calon korban. 

Padahal, untuk mendapat pupuk subsidi tidak segampang itu. 

Modus jual pupuk subsidi dengan cara diiklankan di media sosial seperti Facebook jelas melanggar aturan. 

Maka, petani khususnya harus lebih waspada agar tidak jadi korban penipuan. 

BACA JUGA:Pupuk Subsidi Dijual Bebas, WASPADA PENIPUAN IKLAN DI MEDOS

Di awal musim hujan seperti saat ini petani membutuhkan pupuk untuk penyuburan tanaman. 

Di media sosial (medsos) terutama Facebook banyak sekali iklan yang menawarkan menjual pupuk subsidi. 

Hingga terkesan pupuk subsidi dijual bebas. 

Kategori :