BPJS Ketenagakerjaan Bersama Camat Muara Enim Sosialisasikan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Kamis 24 Oct 2024 - 12:29 WIB
Reporter : Al Azhar
Editor : Al Azhar

untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK):  

  - Berlaku sejak perjalanan berangkat hingga pulang kerja, serta saat dinas luar kota.  

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Rapat Koordinasi Bersama Kejaksaan Negeri OKU, Perusahaan Cicil Tunggakan Iuran BPJSTK

  - Biaya transportasi (darat, laut, udara) dan perawatan medis tanpa batas biaya.  

  - Santunan 100% dari upah selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan-bulan selanjutnya.  

  - Santunan kematian, cacat, dan beasiswa untuk dua orang anak.  

  - Program rehabilitasi dan bantuan kembali bekerja.

- Program Jaminan Kematian (JKM):  

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim Sosialisasi Porgram di BPP Ujan Mas

  - Total manfaat sebesar Rp42 juta bagi ahli waris.  

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menawarkan program Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai tabungan bagi pekerja di masa pensiun.

"Dengan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pekerja di Muara Enim, baik formal maupun informal, mendapatkan akses perlindungan sosial dan kepastian jaminan di masa depan," ungkap Sonny.

Sementara itu, Camat Muara Enim Elvik Fransiska SSTP Msi menerangkan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan ini bukan hanya sekadar kewajiban administratif, melainkan sebuah langkah penting untuk memberikan perlindungan yang layak bagi seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal.

BACA JUGA:PPA Serahkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk 41 Pekerja Rentan di Tanjung Enim

"Melalui program ini, kita ingin memastikan bahwa setiap pekerja, baik pemilik usaha, karyawan, petani, nelayan, sopir, hingga pedagang kecil, terlindungi dari berbagai risiko pekerjaan seperti kecelakaan maupun musibah kematian,"jelas dia.

ia mengajak seluruh perangkat desa, ketua RT/RW, dan lurah di Kecamatan Muara Enim untuk memaksimalkan peran dan tanggung jawab  dalam mendukung program ini.

Kategori :