KORANENIMEKSPRES.COM,---- Pemerintah Kecamatan Muara Enim bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi surat edaran camat tentang pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Rabu 23 Oktober 2024.
Acara ini dihadiri oleh para lurah, kepala desa, dan perangkat desa lainnya sebagai upaya meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah tersebut.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim, Sonny Alonsye, menjelaskan bahwa program ini bertujuan memberikan perlindungan bagi pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan musibah kematian.
"Setiap pekerja, baik di sektor penerima upah maupun bukan penerima upah, berhak atas jaminan ini," ujar Sonny.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Program bagi Pekerja Ekosistem Desa di Kabupaten Muara Enim
Dalam pemaparannya, Sonny merinci sektor yang perlu didorong untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan:
Sektor Penerima Upah: pekerja Toko, rumah makan, bengkel, koperasi, BUMDes, kafe, apotek, dan klinik.
Sektor Bukan Penerima Upah: Petani, nelayan, pemulung, pedagang sayur di pasar, pedagang kaki lima, sopir angkutan desa, tukang ojek, dan buruh bangunan.
Sonny menekankan pentingnya keterlibatan seluruh pelaku usaha, RT/RW, lurah, dan kepala desa dalam mendorong pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan.
Camat Muara Enim mewajibkan agar pemerintah desa mensyaratkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat pengurusan Surat Keterangan Usaha, baik baru maupun perpanjangan.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program ke Mitra PT PLN Nusantara Power UP Bukit Asam
"Setiap penyelenggara kegiatan olahraga, budaya, atau pariwisata juga diwajibkan mendaftarkan panitia dan peserta ke BPJS Ketenagakerjaan," tegas Sonny.
Sonny menerangkan bahwa Program BPJS Ketenagakerjaan memberikan berbagai manfaat: