KORANENIMEKSPRES.COM - Dalam Islam, korupsi (ghulul) dianggap sebagai perbuatan yang sangat tercela karena melibatkan pengkhianatan amanah, pengambilan hak orang lain secara tidak sah, dan menimbulkan kerusakan sosial serta ekonomi.
Ganjaran bagi pelaku korupsi dijelaskan melalui ancaman hukuman di dunia dan akhirat, tergantung pada bentuk korupsinya dan dampak yang diakibatkan.
Berikut penjelasannya:
1. Hukuman di Dunia
BACA JUGA:Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Pembersihan Kementerian Agama dari Praktik Korupsi
BACA JUGA:Kejari Muara Enim Tahan Oknum Kades Tanjung Medang Dugaan Korupsi Dana Desa Rp485 Juta
Hudud atau Ta’zir:
Dalam beberapa keadaan, jika korupsi diidentifikasi sebagai pencurian atau pengkhianatan besar, pelaku bisa dihukum sesuai ketentuan syariat seperti potong tangan (jika memenuhi syarat pencurian).
Namun, jika tidak memenuhi syarat hudud, ia dapat dijatuhi hukuman ta’zir, yakni hukuman yang ditetapkan oleh pemerintah atau hakim.
Pemulangan Harta yang Dicuri:
BACA JUGA:Kejari Muara Enim tahan Kades Tanjung Medang Korupsi Dana DesaRp485 juta Sejak 2015-2022
BACA JUGA:Korupsi Dana Desa & ADD, Oknum Kades di Muara Enim Ditangkap Polisi
Pelaku diwajibkan mengembalikan harta yang diambil secara tidak sah kepada pemiliknya atau ke perbendaharaan negara.
2. Hukuman di Akhirat
Siksa Berat di Akhirat: