MUARAENIM, KORANENIMEKSPRES.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Muara Enim matangkan standar layanan perizinan.
Salah satu caranya dengan mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bertempat di ruang rapat dinas.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Tenaga Ahli Pusat Kajian Kebijakan Administrasi Negara, perangkat daerah teknis terkait, tim pelaksana DPMPTSP, asosiasi, tokoh masyarakat, dan akademisi.
Kegiatan FGD ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan non-perizinan di Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA:DPMPTSP Muara Enim Gelar Bimtek LKPM Online & OSS Bagi Pelaku Usaha
BACA JUGA:Cegah Maladministrasi, Gandeng Ombudsman RI Perwakilan Sumsel
Kepala DPMPTSP yang membuka acara tersebut menekankan pentingnya sinergi antara semua pihak untuk menghasilkan dokumen Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berkualitas dan relevan dengan kebutuhan masyarakat serta peraturan yang berlaku.
FGD ini dirancang dengan tiga tujuan utama.
Pertama, mengidentifikasi dan menginventarisasi setiap produk layanan perizinan dan non-perizinan yang telah dilimpahkan kepada DPMPTSP.
Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Bupati Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, dan regulasi turunannya.
Identifikasi ini penting sebagai bahan acuan dalam menyusun SOP yang terintegrasi dan efektif.
BACA JUGA:Bhabinkamtibmas Ajak Warga Pagar Jati Wujudkan Ketahanan Pangan
BACA JUGA:PWI Muara Enim Gelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) untuk Tingkatkan Profesionalisme
Kedua, melakukan evaluasi dan pembahasan terhadap draf standar pelayanan dan SOP yang telah disusun oleh tim tenaga ahli.
Proses ini juga mencakup sinkronisasi produk layanan oleh perangkat daerah teknis yang telah mendelegasikan kewenangan kepada DPMPTSP.