Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp1,8 Miliar

Rabu 06 Dec 2023 - 21:02 WIB
Reporter : Febi Friansyah
Editor : Febi Friansyah

Untuk sekedar mengingatkan bahwa sebelumnya Debi Irawan selaku Kepala Desa Gunung Megang Luar Periode 2019-2025 bersama-sama dengan Bastari selaku Humas PT TBBE periode 2020, telah melakukan penjualan jalan kepada PT Truba Bara Banyu Enin (TBBE) tanpa mekanisme yang sah dan telah memperkaya diri sendiri. 

 

Akibat perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.868.468.610.99 dan diancam dengan pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHPidana.(ozi)

 

Kategori :