Kadin dan Kemenaker Bentuk Satgas UU Ketenagakerjaan Baru: Upaya Jaga Keseimbangan Bisnis dan Kesejahteraan

Jumat 27 Dec 2024 - 11:43 WIB
Reporter : Sigit
Editor : Sherly

BACA JUGA:Kemenag Tingkatkan Anggaran Pendidikan Tahun 2025 untuk Dukung Kesejahteraan Guru dan Mutu Pendidikan

Fokus utama adalah mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. 

“Jika pun ada PHK, jumlahnya harus diminimalkan,” tandasnya.

Menghormati Putusan MK

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Shinta Widjaja Kamdani, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati amar putusan MK. 

Meskipun UU Ciptaker awalnya bertujuan menciptakan lapangan kerja, dinamika hukum harus diterima sebagai bagian dari proses demokrasi.

BACA JUGA:Pj. Bupati Muara Enim Berkomitmen Capai Target SDGs untuk Kesejahteraan Masyarakat dan Sambut Indonesia Emas

Shinta menjelaskan, Kadin bersama Kemenaker akan segera menggelar forum diskusi yang melibatkan narasumber independen. 

“Forum ini diharapkan menghasilkan masukan berharga terkait kondisi ketenagakerjaan saat ini, khususnya di sektor industri padat karya,” tuturnya.

Latar Belakang Putusan MK

Mahkamah Konstitusi, dalam putusannya pada Oktober 2024, mengabulkan sebagian uji materi terhadap UU No 6 Tahun 2023. 

Penggugat, yang terdiri dari serikat pekerja dan individu buruh, mendalilkan adanya tumpang tindih norma antara UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 dan UU Ciptaker. 

BACA JUGA:Pelatihan SDM PKH Dorong Kesejahteraan Masyarakat

Dalam amar putusan setebal 687 halaman, MK menegaskan perlunya aturan ketenagakerjaan yang lebih jelas dan terpisah.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti potensi konflik norma yang dapat merugikan buruh dan pengusaha. 

Oleh karena itu, MK meminta pemerintah dan DPR segera menyusun UU Ketenagakerjaan yang baru.

Kategori :