Bangun Harmonisasi antara Pengusaha dan Pekerja, Pemprov Sumsel Dorong Dialog Produktif

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja. foto:ist--
KORANENIMEKSPRES.COM - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja sebagai bagian dari strategi membangun iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.
Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Ir. S.A. Supriono, M.M., saat membuka acara Forum Komunikasi Tripartit yang digelar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel di Ballroom Hotel Aryaduta Palembang, Rabu 11 Juni 2025.
Kegiatan ini mengusung tema “Sinergi Tripartit Menuju Hubungan Industrial yang Dinamis dan Berkeadilan” dan diikuti oleh perwakilan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan pemangku kebijakan pemerintah.
“Tidak bisa dipungkiri, harmonisasi hubungan antara pekerja dan pengusaha merupakan prasyarat penting bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
BACA JUGA:Terhubung Langsung ke Selat Malaka: 1 dari 4 Alasan Dibangun Pelabuhan Baru di Sumsel
BACA JUGA:Di Sumsel Ternyata Ada Laut Lepas: Bangun Pelabuhan Berkaliber Internasional 48 Bulan
Kita ingin menghindari konflik yang justru merugikan semua pihak.
Maka forum seperti ini menjadi sangat strategis,” kata Supriono.
Ia menambahkan bahwa pemerintah hadir sebagai fasilitator agar kedua belah pihak dapat saling memahami dan mencapai kesepahaman bersama.
Pemerintah, lanjutnya, tidak memihak, tetapi berdiri di tengah untuk memastikan hak dan kewajiban semua pihak terlindungi sesuai aturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Arti dari Mimpi Membangun Rumah
BACA JUGA:Hukum Pemotongan Lambung Menurut Islam
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel, Ahmad Rizal, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa forum ini merupakan bagian dari agenda rutin Disnakertrans dalam membangun komunikasi industrial yang sehat.
Ia menggarisbawahi pentingnya dialog terbuka, terutama dalam menyikapi isu-isu krusial seperti upah, kondisi kerja, dan ketenagakerjaan pascapandemi.