Abdul Mu'ti menyebutkan bahwa kajian mengenai zonasi PPDB masih dalam tahap proses penentuan.
Perjalanan UN Hingga Menjadi Asesmen Nasional
Ujian Nasional telah mengalami berbagai perubahan nama dan format.
Meskipun demikian, tujuan utamanya tetap sama, yakni sebagai indikator kualitas pendidikan di Indonesia dan alat untuk menentukan kelulusan siswa.
BACA JUGA:Seleraya Merangin Dua Gelar Workshop Pendidikan Menuju Smart Gadget di Desa Belani
Namun, pada 2021, AN diperkenalkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan saat itu, Nadiem Makarim, untuk menggantikan UN.
Walaupun fungsi dasarnya serupa sebagai alat ukur capaian akademik siswa secara nasional, UN dan AN memiliki perbedaan mendasar.
UN lebih berfokus pada evaluasi individu untuk menentukan kelulusan, sedangkan AN mengukur kemampuan dasar siswa, tanpa menjadi penentu kelulusan.
Selain itu, AN mengevaluasi aspek yang lebih luas, meliputi kompetensi siswa, kualitas guru, dan sistem sekolah secara keseluruhan.
BACA JUGA:Strategi Jitu Muara Enim Perangi Stunting: Transformasi Pendidikan untuk Masa Depan
Hasil AN kemudian dikembalikan ke sekolah sebagai bahan evaluasi dan perbaikan.
Komponen utama dalam AN meliputi Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.
Sistem ini dirancang untuk memberikan gambaran menyeluruh tanpa menimbulkan tekanan atau stres berlebihan pada siswa.
Rencana pelaksanaan kembali UN ini menandai sebuah perubahan kebijakan besar dalam sistem pendidikan nasional.
BACA JUGA:Wamenag Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Infrastruktur Pendidikan
Namun, pemerintah menegaskan bahwa semua langkah akan diambil dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak dan kesiapan implementasi di lapangan.